Jumat, 13 Oktober 2017

Metodologi Audit IT

   A.  Metodologi Audit IT
      Metodologi dalam Audit IT (yang dihasilkan dari proses perencanaan Audit) akan terdiri atas beberapa tahapan antara lain:
1.      Analisis kondisi eksisting
Merupakan aktivitas dalam memahami kondisi saat ini dari perusahaan yang diaudit termasuk hukum dan regulasi yang berpengaruh terhadap operasional proses bisnis.
2.      Penentuan tingkat resiko
Penentuan tingkat resiko dengan mengklasifikasikan proses bisnis yang tingkat resikonya tinggi (proses bisnis utama) maupun proses bisnis pendukung. Hasil penentuan tingkat resiko tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan ruang lingkup pelaksanaan audit yang diarahkan kepada proses bisnis yang didukung oleh TI.
3.      Pelaksanaan Audit SI/TI
Pelaksanaan Audit SI/TI dengan mengacu kerangka kerja COBIT yang akan didahului dengan proses penentuan ruang lingkup dan tujuan audit (scope dan objective) berdasarkan hasil penentuan tingkat resiko pada tahapan sebelumnya.
4.      Penentuan rekomendasi beserta laporan
Penentuan rekomendasi beserta laporan dari hasil audit yang dilakukan.

B.     Alasan dilakukan Audit IT
         Menurut Weber (1999) terdapat beberapa alasan mendasar :
1.      Pencegahan terhadap biaya organisasi untuk data yang hilang
Kehilangan data dapat terjadi karena ketidakmampuan pengendalian terhadap pemakaian komputer.
2.      Pengambilan keputusan yang tidak sesuai
Membuat keputusan yang berkualitas tergantung pada kualitas data yang akurat dan kualitas dari proses pengambilan keputusan itu sendiri.
3.      Penyalahgunaan computer
Penyalahgunaan komputer memberikan pengaruh kuat terhadap pengembangan EDP audit maka untuk dapat memahami EDP audit diperlukan pemahaman yang baik terhadap beberapa kasus penyalahgunaan komputer yang pernah terjadi.
4.      Nilai dari perangkat keras komputer, perangkat lunak dan personel
Disamping data, hardware dan software serta personel komputer juga merupakan sumber daya yang kritikal bagi suatu organisasi, walaupun investasi hardware perusahaan sudah dilindungi oleh asuransi, tetapi kehilangan hardware baik terjadi karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan dapat mengakibatkan gangguan.
5.      Biaya yang tinggi untuk kerusakan computer
Saat ini pemakaian komputer sudah sangat meluas dan dilakukan juga terhadap fungsi kritis pada kehidupan kita. Kesalahan yang terjadi pada komputer memberikan implikasi yang luar biasa,
6.      Kerahasiaan
Banyak data tentang diri pribadi yang saat ini dapat diperoleh dengan cepat, dengan adanya komputerisasi kependudukan maka data mengenai seseorang dapat segera diketahui termasuk hal – hal pribadi.
7.      Pengontrolan penggunaan komputer
Teknologi adalah hal yang alami, tidak ada teknologi yang baik atau buruk. Pengguna teknologi tersebut yang dapat menentukan apakah teknologi itu akan menjadi baik atau malah menimbulkan gangguan. Banyak keputusan yang harus diambil untuk mengetahui apakah komputer digunakan untuk suatu hal yang baik atau buruk.

Dan terdapat empat tujuan utama mengapa perlu dilakukannya audit sistem informasi yaitu:
1.      Mengamankan asset
Asset (aktiva) yang berhubungan dengan instalasi sistem informasi mencakup: perangkat keras, perangkat lunak, fasilitas, manusia, file data, dokumentasi sistem, dan peralatan pendukung lainnya.
2.      Menjaga integritas data
Integritas data merupakan konsep dasar audit sistem informasi. Integritas data berarti data memiliki atribut: kelengkapan (completeness), sehat dan jujur (soundness), kemurnian (purity), ketelitian (veracity).
3.      Menjaga efektivitas system
Untuk menilai efektivitas sistem, auditor sistem informasi harus tahu mengenai kebutuhan pengguna sistem atau pihak-pihak pembuat keputusan yang terkait dengan layanan sistem tersebut.
4.      Mencapai efisiensi sumber daya
Suatu sistem sebagai fasilitas pemrosesan informasi dikatakan efisien jika ia menggunakan sumber daya seminimal mungkin untuk menghasilkan output yang dibutuhkan.

C.     Manfaat Audit IT
Manfaat audit dibagi menjadi tiga bagian dasar yang menikmati manfaat audit, yakni:
1.      Bagi Pihak yang diaudit
a.       Menambah integritas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut bisa dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain.
b.      Mencegah dan menemukan fraud yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit.
c.       Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepaada Pemerintah.
d.      Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar.
e.       Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
2.      Bagi anggota lain dalam dunia usaha
a.       Memberikan dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
b.      Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang diasuransikan.
c.       Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen
d.      Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
e.       Memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
f.       Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau Audit Finansial, Audit Manajemen, Dan Sistem Pengendalian Intern 45 rentabilitas perusahaan itu, efisiensi operasionalnya, dan keadaan keuangannya.
3.      Bagi badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di bidang hukumBagi badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di bidang hokum
a.       Memberikan tambahan kejelasan yang independen tentang ketelitian dan jaminan laporan keuangan.
b.      Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara semestinya.
c.       Memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan Undang-Undang Keamanan Sosial.

Source:
http://darmansyah.weblog.esaunggul.ac.id/2013/08/12/metodologi-dalam-audit-siti/
https://sis.binus.ac.id/2015/06/24/pentingnya-audit-sistem-informasi-bagi-organisasi/
http://majalahpendidikan.com/audit-definisi-jenis-jenis-tujuan-dan-manfaat/